SALATIGA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosaan anak, MS (42) warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga pada Kamis (27/1/2022) yang dilakukan secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Dwi Utami menyampaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, yaitu terhadap korban yang merupakan anak kandung," terangnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kelaparan Selama Bersembunyi di Hutan, Buronan Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Serahkan Diri
Tersangka MS telah memperkosa anaknya sejak berusia sekira empat atau lima tahun.
"Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," paparnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh menyampaikan dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa MS," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, perbuatan yang dilakukan MS memperkosa anaknya sejak 2009.
Bahkan, sejak Agustus 2021 anaknya tersebut dicabuli dua hingga tiga kali seminggu.
Tak kuat menerima perbuatan ayahnya, korban yang masih SMP ini melakukan percobaan bunuh diri di sekolahnya.
Namun korban berhasil diselamatkan oleh gurunya, yang kemudian melapor ke polisi. Korban sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.