Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun

Kompas.com - 26/01/2022, 12:59 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron, Rabu (26/1/2022).

Mufron terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar.

Ketua Majelis Hakim  Fitrizal Yanto menyebutkan, satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," kata Fitrizal, Rabu (26/2/2022).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Mufran selain pernah menjabat Ketua KONI Provinsi Bengkulu juga merupakan mantan Wakil Bupati Seluma.

Selain divonis 11 tahun penjara Mufran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, subsider 5 tahun penjara.

"Mewajibkan terdakwa Mufran membayar uang penganti sebesar Rp 11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi yang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 5 penjara," kata Fitrizal di Pengadilan Bengkulu.

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mufran, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan bendahara KONI Provinsi Hirwan Fuaddy

dengan selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengaku masih pikir-pikir atas vonis jaksa ini.

"Karena pengacara Mufran tadi pikir-pikir maka kita juga masih pikir-pikir," kata Dewi.

Baca juga: Suami Dituduh Curi Sawit, Para Istri Minta Bantuan Gubernur Bengkulu

Sementara itu, kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com