"Kita menunggu apa keputusan diinginkan klien kita," ujar Nindianto.
Nindianto mengakui selama kasus ini berjalan belum pernah ada kerugian negara yang dikembalikan. Hal ini sesuai dengan keputusan dari kliennya.
"Sudah disampaikan ke Pak Mufran (soal kerugian negara). Namun dari terdakwanya sendiri belum," kata Nindianto.
Sebelumnya diberitakan dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar dianggarkan oleh Pemprov Bengkulu 2020 diperuntukkan untuk pembinaan atlet oleh cabor yang akan mengikuti PON 2021 di Papua.
Namun, dalam perjalanannya, sejumlah cabor tidak menerima anggaran tersebut.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, penggunaan anggaran itu tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.