PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial R ditangkap polisi karena mencuri ponsel anak yang sedang main game online.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (24/1/2022) lalu, sedangkan pencurian dilakukan pada 2 Januari 2022 lalu di sebuah kedai di kawasan Parupuak Tabing," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Selasa (25/1/2022), melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan Rico, modus yang digunakan pelaku untuk mencuri ponsel korban adalah dengan berpura-pura menanyakan sebuah alamat.
Baca juga: Curi Celengan Berisi Uang Rp 12 Juta, Pria di Talaud Ditangkap Polisi
"Saat itu korban bersama teman-temannya sedang duduk di kedainya (korban) sambil main game. Lalu datanglah pelaku menanyakan sebuah alamat. Kemudian korban menunjukkan alamat yang dimaksud oleh pelaku," ujarnya.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban. Tidak berapa lama kemudian, pelaku kembali datang lagi untuk mengambil ponsel milik korban.
"Saat itu pelaku tidak mematikan motornya ketika akan mengambil HP (handphone/ponsel) korban. Setelah mendapatkan HP, pelaku langsung melarikan diri. Korban pun meneriaki maling. Sehingga orang tua korban keluar rumah," katanya.
Tidak terima ponsel anaknya dicuri, orangtua korban melapor ke kantor polisi.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, maka kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Rico mengatakan, saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.