MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ditangkap lantaran mencuri celengan yang berisi uang Rp 12 juta.
"Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, di Jalan Raya Melonguane Timur, pada Minggu (23/1/2022) sore," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pencurian 2 Ekor Kerbau di Sumba Timur
Jules menjelaskan, SL (20) melakukan pencurian di rumah keluarga Mesgiyat, warga Melonguane Timur, Melonguane, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Modusnya, lanjut Jules, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian mengambil tiga buah celengan berisi sejumlah uang yang berada di atas lemari.
"Setelah itu, pelaku menuju perkebunan di wilayah Melonguane Timur, lalu membuka celengan tersebut. Selanjutnya, pelaku pergi dengan meninggalkan celengan yang telah dibuka," jelasnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.
Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku.
Dalam penangkapan itu, Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa dua buah celengan yang telah dibuka, juga dua buah velg serta dua buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Melonguane," pungkas Jules.
Baca juga: Sempat Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Pencurian di Gunungkidul Tertangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.