Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Kades karena Terbukti Berzina, Bupati Wonogiri Digugat Rp 10 Miliar

Kompas.com - 18/01/2022, 09:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo digugat Rp 10 miliar oleh mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Bambang Daryono.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu diajukan lantaran Bambang dipecat sebagai kepala desa setelah terbukti di pengadilan melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AL.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menyatakan gugatan yang diajukan Bambang menjadi hak konstitusi yang bersangkutan.

"Itu menjadi hak konstitusinya. Kalau ada yang tidak menerima keputusan kami ya silakan ini negara hukum. Sah-sah saja" kata Jekek, sapaan Joko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Proyek Penambahan Jaringan PLN di Wonogiri Makan Korban, Satu Tewas, Satu Luka

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukakan Bambang.

Kendati demikian, Pemkab Wonogiri belum mendapatkan pemberitahuan dari PTUN Semarang.

Menurut Jekek, dia memecat Bambang sebagai kepala desa memiliki alasan yang kuat dan jelas.

Terlebih jabatan Bambang sebagai kepala desa memiliki konsekuensi yang harus ditanggung manakala melakukan pelanggaran hukum.

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri menolak permohonan Bambang untuk diaktifkan sebagai kepala desa setelah menjalani hukuman kasus perzinahan setelah menggelar klarifikasi beberapa pihak.

"Saat klarifikasi dan mediasi dalam forum itu terungkap kasus ini (perzinahan yang dilakoni Bambang) bukan kali pertama. Kasus ini tiga kali terjadi. Hal yang sama kaitannya dengan persoalan perzinahan," kata Jekek.

Baca juga: KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Hanya saja kasus yang ketiga, kata Jekek, sampai pada ranah hukum.

Sebenarnya bila ditelisik, dari kasus pertama dan kedua semestinya secara etika, Bambang harus mundur karena sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala desa.

Bagi Jekek, tidak mungkin mengaktifkan seorang kepala desa yang berstatus sebagai narapidana untuk memimpin desa.

Jekek menuturkan saat klarifikasi itu, Bambang pun mengakui tiga kali melakukan perzinahan dengan tiga wanita berbeda.

"Semua kita hadirkan terbuka. Rekaman kami ada," jelas Jekek.

Terkait sesuai aturan pemerintah pusat seorang kades dapat dipecat bila tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara, Jekek menuturkan keputusan penghentian kades itu tidak hanya mengacu pada hukum positif.

Baca juga: Ratusan Suami di Blitar Gugat Cerai Istri, Alasannya Sudah Tidak Percaya

Saat terjadi pelanggaran norma dan etika maka bisa menjadi persoalan publik.

“Kelayakan seorang pimpinan itu tidak hanya mengacu pada hukum positif saja. Dasar pertimbangan kami kasus kejadian ini tidak hanya sekali saja. Dan sudah terjadi beberapa kali. Dan itu meresahkan. Maka pertimbangan kami kondisi sosial publik yang harus kami perhitungkan,” kata Jekek.

Tak hanya itu seluruh tokoh setempat membuat pernyataan tertuliss tidak mau dipimpin mantan kades lantaran memiliki cacat moral.

Selain itu melakukan tindakan amoral sudah lebih dari sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com