Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Terselubung di Padang, Salon Sediakan Kamar dan PSK Digerebek Polisi

Kompas.com - 15/01/2022, 20:21 WIB
Perdana Putra,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebuah salon dan spa yang menyediakan jasa prostitusi di Padang digerebek tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Polisi mengamankan pemilik salon RA (52) serta dua orang wanita penghibur yang merangkap sebagai karyawannya, SR dan DP.

"Kita dapat informasi dari masyarakat adanya bisnis esek-esek berkedok salon. Kemudian atas perintah Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa, tim turun ke lapangan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Kenal di Facebook, Bocah14 Tahun di Bandung Diperkosa dan Dijadikan PSK, 17 Pelaku Diburu Polisi

Menurut Satake, saat tim turun ke salon MS di Padang Barat, Kota Padang ditemukan pemilik salon dan dua PSK yang merangkap karyawannya.

Di dalam salon itu juga terdapat kamar-kamar yang menjadi tempat kegiatan esek-esek terjadi.

Dari dalam kamar itu ditemukan dua wanita dan satu pria.

"Dalam salon itu ada empat kamar. Saat digerebek, dalam satu kamar ditemukan satu wanita dengan pria hidung belang sedang berkencan. Sedangkan satu kamar lagi ditemukan satu wanita saja yang berpakaian minim usai melayani pelanggannya," kata Satake.

Saat ini, kata Satake, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 296 KUHP, yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Sedangkan dua wanita dan satu pria dijadikan saksi. Kedua wanita akan direhabilitasi ke panti Andam Dewi Solok," kata Satake.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Remaja 14 Tahun yang Diperkosa dan Dijual Jadi PSK di Bandung

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap penjual minuman keras tanpa izin di sebuah restoran di Padang, Jumat (14/1/2022) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pengelola restoran disita 2.165 botol dari berbagai jenis merek dengan golongan B atau beralkohol 5-20 persen.

Satake mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, pihaknya tidak mentolerir berbagai macam aksi maksiat, judi, miras dan lainnya.

Baca juga: 3 Anak Perempuan di Mojokerjo Dijual Jadi PSK, Ditawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal

"Ini perintah Kapolda. Kita ingin menjaga marwah Sumbar yang terkenal dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jadi ini warning dan jangan main-main," kata Satake.

Satake menyebutkan komitmen Kapolda Sumbar sudah dibuktikan dengan mencopot 5 personel Polda Sumbar yang membekingi tempat maksiat di Sumbar.

"Jadi ini peringatan. Kapolda Sumbar tidak main-main. Semuanya kita sikat demi marwah Sumbar adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," jelas Satake.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com