KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap HF, pria yang menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
HF ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banuntapangan, Bantul, DIY, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.
Diketahui, HF adalah warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menetap di Bantul karena menikah dengan warga Bantul.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan, langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatit Rpeli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pria Tendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Identitas Diketahui, Diburu Polisi
Selain mengamankan HF, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni rekaman video, ponsel milik tersangka, dan sisa sesajen yang ditendang.
Atas perbuatannya, HF telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
HF dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap gologngan tertentu.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tak Melawan saat Ditangkap di Bantul