PONTIANAK, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM.
AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar senilai Rp 1,67 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi mengatakan, perkara tersebut bermula saat tersangka AM menginformasikan kepada korban, bahwa KPKNL Pontianak melelang dua objek tanah kepada korban.
Baca juga: Oknum PNS di Pontianak Terima Pungli dari 2015 hingga 2019, Total Rp 1,67 Miliar
Tersangka AM, lanjut Wahyudi, memastikan korban dapat memenangi lelang asal menyetor sejumlah uang.
Namun, lelang tersebut ternyata fiktif. Korban pun membuat laporan ke kejaksaan.
"Setelah fee diberikan, tidak ada progres lelang, hingga korban meninggal dunia. Catatan dan bukti pengeluaran, berupa transfer diketahui anak korban dan menanyakan ke tersangka. Namun tersangka menjelaskan penyetoran harus terus berlanjut, kalau tidak, uang akan hangus,” ucap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, berangkat dari laporan, dilakukan penyelidikan dan terungkap, ternyata tersangka AM ini tidak memiliki kewenangan atas pelelangan apa pun.
Baca juga: 2 Ancaman Pemikul Jenazah Pasien Covid-19 TPU Cikadut Bandung: Boikot Makam dan Biarkan Pungli
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya mengatakan, pungutan tak resmi dilakukan AM untuk kepentingan pribadi pada rentang waktu Maret 2015 hingga Januari 2019.