"Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar," ungkap Banan.
Untuk selanjutnya, terang Banan, tersangka AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.
Baca juga: Dugaan Adanya Pungli Berkedok Iuran Keamanan Pasar, Dindagkop UKM Blora: Kalau Bersalah Ya Dihukum
Banan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Banan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.