Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Gugat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Ganjar Pranowo

Kompas.com - 06/01/2022, 18:06 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora.

Kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro mengungkapkan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

"Kenapa kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Blora, karena untuk menghentikan perbuatan melawan hukumnya gubernur," ucap Farid saat ditemui wartawan di Blora, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Tagih Janji Ganjar, Nelayan Tegal Sebut Sedimentasi Kali Bacin Kian Parah Sampai Makan Korban Jiwa

Padahal, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tampaknya Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

"Jadi jangan sok sebagai pejabat negara kemudian dia membuat surat sewenang-wenang padahal itu sudah status quo, kita juga harus menunggu kepastian hukum, kalau ini belum ada kepastian hukum tapi sudah membuat surat peresmian PAW," kata dia.

Dalam upaya menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Blora tersebut, Setiyadji setidaknya menggugat sejumlah pihak.

"Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Sekretaris Dewan, terus KPU Blora, Bawaslu Blora, kemudian DPC Gerindra Blora," terang dia.

Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Blora Sakit Hati Usai Dipecat Prabowo Subianto

Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.

"Sehingga klien kami merasa dirugikan, makanya kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com