Salin Artikel

Seusai Gugat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Ganjar Pranowo

Kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro mengungkapkan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

"Kenapa kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Blora, karena untuk menghentikan perbuatan melawan hukumnya gubernur," ucap Farid saat ditemui wartawan di Blora, Kamis (6/1/2022).

Padahal, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tampaknya Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

"Jadi jangan sok sebagai pejabat negara kemudian dia membuat surat sewenang-wenang padahal itu sudah status quo, kita juga harus menunggu kepastian hukum, kalau ini belum ada kepastian hukum tapi sudah membuat surat peresmian PAW," kata dia.

Dalam upaya menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Blora tersebut, Setiyadji setidaknya menggugat sejumlah pihak.

"Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Sekretaris Dewan, terus KPU Blora, Bawaslu Blora, kemudian DPC Gerindra Blora," terang dia.

Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.

"Sehingga klien kami merasa dirugikan, makanya kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora," jelas dia.


Sekedar diketahui, Setiyadji Setyawidjaja juga menggugat  Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto senilai Rp 501 miliar.

Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/180641278/seusai-gugat-prabowo-subianto-eks-ketua-dpc-gerindra-blora-gugat-ganjar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke