Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 2 Saksi Ahli Didatangkan

Kompas.com - 05/01/2022, 07:03 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat melanjutkan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Selasa (4/1/2022).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rinaldi Triandoko itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dua saksi ahli ditampilkan dalam sidang itu yaitu pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa dan ahli bidang pertanahan Endi Purnomo.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan Praperadilan

Eva dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 maka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU No. 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.

Kerugian negara itu, kata Eva harus dihitung berdasarkan audit investigasi yang dilakukan pihak berwenang.

Pasalnya, kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penegakkan pidana korupsi

Eva mengibaratkan hal ini seperti kasus pidana pembunuhan.

"Kalau korban masih sekarat, itu kan bukan kasus pembunuhan namanya. Begitu juga dengan kasus korupsi, harus ada kerugian negara yang jelas dan pasti," kata Eva.

Dalam kasus pidana korupsi, kata Eva prosesnya dimulai dari penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan hingga ditetapkan tersangka.

"Muaranya adalah penetapan tersangka," jelas Eva.

Sementara Endi Purnomo menjelaskan dalam proses pengadaan tanah jika terjadi kekeliruan dalam pembayaran ganti rugi tanah, pihak yang bertanggungjawab adalah penerima ganti rugi.

Dalam peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah apabila dikemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim tunggal Rinaldi Triandoko menyebutkan sidang akan dilanjutkan Kamis (6/1/2022) dengan agenda putusan.

"Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda putusan," kata Rinaldi.

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

Sebelumnya diberitakan, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Padang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

Regional
Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Regional
Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Regional
Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Regional
Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Regional
Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Regional
Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Regional
Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Regional
Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Regional
Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Regional
Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com