BLITAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, tiga WNA yang tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar terbukti melanggar peraturan keimigrasian.
Karena itu, ujar Yudistira, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi mereka ke negara asal masing-masing.
"Dari tiga WNA itu, satu di antaranya terbukti melakukan pemalsuan persyaratan izin tinggal sedangkan dua lainnya karena overstay," ujar Yudistira kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
WNA yang melakukan pemalsuan persyaratan izin tinggal, ujar Yudistira, adalah warga negara Amerika Serikat berinsial JL yang telah dideportasi pada April 2021.
Sementara dua WNA yang melebihi batas masa tinggal sementara (overstay), lanjutnya, adalah seorang warga Taiwan dan seorang warga India yang masing-masing telah dideportasi pada Maret dan Mei.
Perpanjangan izin tinggal WNA
Sepanjang 2021, Kantor Imigrasi Blitar yang wilayah kerjanya meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, itu juga tercatat telah memberikan perpanjangan izin tinggal bagi 124 WNA termasuk tujuh izin tinggal tetap.
Yudistira mengatakan, terdapat lebih dari 100 WNA yang tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar untuk beragam keperluan.
"Beberapa tinggal di sini karena bekerja di perusahaan yang masuk kategori investasi asing," ujarnya.
Namun, Yudistira menggarisbawahi keberadaan WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar karena mereka menikahi warga setempat.
"Biasanya TKW (tenaga kerja wanita) yang ketika pulang ke kampung halamannya itu membawa suami yang WNA," jelasnya.
Baca juga: Harga Telur Ayam Tembus Rp 27.000 Per Kg, Rekor Harga Tertinggi di Blitar
Meski tidak menyebutkan angkanya, menurutnya, keberadaan WNA di Blitar dan Tulungagung karena perkawinan cukup signifikan jumlahnya mengingat keduanya merupakan pemasok TKI terbesar.
Selain dua alasan tersebut, tambahnya, terdapat juga WNA yang tinggal di Blitar atau Tulungagung karena mengikuti program pertukaran pelajar dan mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.