Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perayaan Tahun Baru di Batam Tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Ini Aturannya

Kompas.com - 26/12/2021, 14:55 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Salah satu aturannya, kegiatan yang berpontensi menimbulkan kerumunan selama Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 orang.

Kemudian untuk pertunjukan seni budaya dan olahraga selama tahun baru wajib dilakukan tanpa penonton.

Selain itu, selama periode Natal dan tahun baru, alun-alun dan objek wisata milik Pemerintah akan ditutup untuk umum.

"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," tegas Wali Kota Batam Muhammad Rudi dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Jambi Terapkan Ganjil Genap saat Nataru, Warga: Kami dari Kampung, Tak Paham Aturan Aneh

Menurut Rudi, aturan itu bertujuan untuk menghindari kerumumanan saat perayaan Tahun Baru yang bisa berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Selain itu, kata Rudi, kapasitas untuk tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan paling banyak 75 persen, seperti tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," papar Rudi.

Dia menambahkan, pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini.

Pengawasan akan dilakukan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah.

Aturan tersebut menegaskan, pelaksaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di rumah saja untuk menghindari kerumunan.

Jika di tahun-tahun sebelum pandemi ada kebiasaan pawai dan parade atau arak-arakan, tahun ini acara itu ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Pantau Pemudik Saat Nataru, Rumah Warga di Kebumen Dipasang Stiker Berisi Informasi Pribadi

Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar fasilitas umum seperti Pusat Perbelanjaan.

Ia menambahkan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan.

Kegiatan makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com