Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng Dilarang Gelar Pesta dan Arak-arakan di Malam Pergantian Tahun

Kompas.com - 25/12/2021, 08:06 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah dilarang menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2022.

Hal ini dilakukan agar tidak berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, warga Jateng juga dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan.

Baca juga: Misa di Gereja Katedral Semarang Terapkan Prokes Ketat, Jemaat Diberi Kartu Khusus

Polisi akan menindak tegas warga yang nekat menggelar malam tahun baru dan melakukan arak-arakan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi izin penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru di hotel atau tempat terbuka lainnya.

"Kami mengimbau untuk melakukan kegiatan daring kalau perlu di rumah. Hal ini dilakukan untuk mengeliminir perkembangan Covid-19 di Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi usai memantau pos pengamanan ibadah Natal di Gereja Katedral Semarang, Jumat (24/12/2021).

Sementara, dalam pengecekan tersebut, Kapolda berpesan agar personel yang melaksanakan pengamanan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dan gangguan di sekitar lokasi.

"Ini untuk memberikan jaminan keamanan pada masyarakat yang melaksanakan kegiatan ibadah," tegasnya.

Kemudian bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, Kapolda juga mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Katedral Semarang.

"Hasil pengecekan, pelaksanaan protokol kesehatan (dalam pelaksanaan ibadah di gereja) sudah sesuai dengan aturan. Yaitu separuh (50 persen) dari kapasitas maksimal jemaah yang hadir," terangnya.

Baca juga: Keuskupan Agung Semarang Terapkan Aturan PPKM Level 3 Saat Ibadah Natal

Turut hadir dalam kegiatan asistensi dari Aslog Mabes Polri yang diwakili Kombes Pol Arief Pujianto.

Sebelumnya, Kapolda juga memantau pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Injil Kerajaan di Kompleks Marina Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com