KOMPAS.com- Pengemudi mobil yang menganiaya seorang pemuda di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, pelaku yang berinisial H tersebut tidak ada di tempat ketika didatangi oleh polisi.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tersangkanya sedang dalam pengejaran. Inisialnya H, warga Medan Johor," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Pengemudi Mobil di Medan yang Aniaya Remaja di Depan Minimarket Jadi Tersangka, Polisi Kejar Pelaku
Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Empat saksi tersebut adalah pihak-pihak yang melihat korban FL (16) dianiaya oleh pemilik mobil hanya karena meminta mobil yang menghalangi motornya itu digeser.
Polisi kemudian bergerak menuju ke Kecamatan Medan Johor, rumah dari pelaku.
"Anggota sudah ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di tempat," kata dia.