Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar pada BUMN di Cilegon

Kompas.com - 24/12/2021, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap MW (40), tersangka kasus dugaan korupsi tiga proyek fiktif senilai Rp 4,4 miliar pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) itu ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikatakan Wiwin, penangkapan buronan itu bedasarkan hasil penyelidikan dari tersangka JRA selaku mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon yang sudah diamankan sebelumnya.

Baca juga: Eks Kepala Cabang BUMN di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar di Sukabumi

"Kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka, dan melakukan penangkapan yang merupakan tersangka DPO atas kasus korupsi kontruksi fiktif," kata Wiwin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Wiwin, saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana dari tersangka MW agar kerugian negara dapat diselamatkan.

Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor

"Kami akan melakukan tracing asset yaitu penelusuran aset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut ke mana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan, dan non-keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW mengaku uang hasil korupsi toga proyek fiktif itu dipergunakan untuk modal mengerjakan proyek kembali.

Diketahui, MW seharusnya mengerjakan tiga proyek pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

"Uang hasil korupsi digunakan untuk modal usaha, bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, MW dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry," kata Wiwin.

Sebelumnya, Polda Banten sudah menetapkan mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon JRA (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com