Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Kasasi Difabel yang Dicoret Panitia Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah

Kompas.com - 23/12/2021, 11:08 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Permohonan kasasi Baihaqi terkait ketidaklolosan dirinya dalam seleksi CPNS 2019 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, upaya melayangkan gugatan kepada Pemprov Jateng ke PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya telah dilakukan namun ditolak.

Baihaqi merupakan seorang difabel netra yang digugurkan oleh panitia dalam seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: 159 Peserta Seleksi CPNS dari Blora Bakal Ikuti SKB di Solo

Upaya pengajuan kasasi itu dilakukan karena adanya dugaan diskriminasi terhadap kondisi Baihaqi. Padahal, Baihaqi meraih nilai tertinggi pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam keterangan tertulis, Baihaqi mengatakan kemenangan ini menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap dirinya sebagai difabel terbukti adanya.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019. Melalui putusan ini, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik," kata Baihaqi, Rabu (22/14/2021).

Menurutnya, dimenangkannya putusan kasasi ini membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar.

"Baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN," ungkapnya.

Padahal, kata dia dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender.

Baca juga: Diubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru Lanjutan Seleksi CPNS 2021

"Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan," ujarnya.

Ia menambahkan dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.

"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik (dan itupun keliru) mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ucapnya.

Untuk itu, Baihaqi bersama LBH Semarang menuntut Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan putusan kasasi setelah salinan putusan diterima.

Kemudian mencabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera menerbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi.

Baca juga: Seleksi CPNS di Jaksel Terhambat 2,5 Jam, BKN Sebut Masalah Internet Lokal

Selanjutnya yaitu melakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.

Lalu pihaknya menuntut agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan kasasi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. Pada prinsipnya Pemprov Jateng akan melaksanakan keputusan pengadilan.

"Saya sudah dapat informasi dari teman-teman komunitas penyandang disabilitas, tinggal kita tunggu keputusannya, tentu pemerintah harus ikuti keputusan pengadilan. Kalau sudah keputusan pengadilan tidak bisa didebatkan lagi," kata Ganjar di kantornya, Rabu (22/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com