Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi DPO, Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Tilep Dana hingga Rp 1,2 Milar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 21/12/2021, 16:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BE, perempuan asal Ampenan, Kota Mataram, NTB ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,2 miliar. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB karena tiga kali tak hadir pada panggilan pemeriksaan.

Kasus tersebut berawal saat BE menemui korban, Hirzan pada Januari 2021. Pelaku menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli sembako.

BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Baca juga: Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Masuk DPO, Kerugian Korban Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar

“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penipuan itu terjadi.

BE mengaku ia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok sembako.

Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng.

“Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Mataram Baru Dimulai Januari, Sasar 50.000 Anak

"Modus dengan cara penipuan. Modus beras dikirim, uang tidak dibayar," kata Hari Brata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/12/2021).

Saat itu tersangka menjanjikan untuk membayar sembako yang telah dipesan dalam beberapa tahap.

Pembayaran pertama dan kedua lancar dibayarkan oleh tersangka. Tetapi setelah itu tidak ada lagi kabar dari BE. Sementara  korban terus mengirim sembako.

Hari menyebutkan, sudah ada tiga pelapor yang mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian akibat ulah BE.

Baca juga: Mengintip Mobil Listrik R-One SMEKTI Karya Siswa SMKN 3 Mataram

Kerugian yang diderita korban ditaksir antara Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar.

"Ada yang kerugian Rp 800 juta, ada pelapor yang rugi Rp 1,2 miliar dan ada pelapor yang rugi Rp 500 juta," kata Hari Brata.

Hari menyebutkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini polisi masih mencari keberadaan BE.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribun Lombok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Regional
Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Regional
10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

Regional
Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Regional
PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

Regional
Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Regional
Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Regional
UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

Regional
Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Regional
Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Regional
1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

Regional
Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Regional
7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

Regional
Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Regional
Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com