Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nataru di Serang, Alun-alun Tutup, Tempat Wisata Dibatasi, Kembang Api Dilarang

Kompas.com - 18/12/2021, 16:42 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang menutup alun-alun dan membatasi tempat wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan alun-alun dan pembatasan tempat wisata akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan Nataru di Kota Serang alun-alun kita tutup, tempat wisata dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat sesuai arahan (Gubernur Banten)," kata Syafrudin kepada wartawan di Kota Serang. Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kota Serang Belum Bisa Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Alasannya

Selain itu, Pemkot Serang juga melarang warganya melakukan konvoi kendaraan dan membakar petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun.

Pengelola hotel, cafe dan restoran juga diminta tidak menggelar acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada periode natal dan tahun baru.

Nataru diminta tetap di rumah

Syafrudin juga mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 180/120-Pemkot/2021 tentang pencagahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

"Kita sudah membuat edaran kepada masing-masing OPD, Camat, Lurah hingga RT kaitannya kebijakan nataru," ujar Syafrudin.

Syafrudin berharap, padan saat Nataru masyarakat tetap berada dirumah, mentaati aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

"Menekankan agar masyarakat tetap tingga dirumah apabila tidak ada kepentingan krusial tetap harus ada dirumah," kata Syafrudin.

Baca juga: Siapkan Saldo, Ruas Tol Serang- Rangkasbitung Mulai Sabtu Malam Bertarif

ASN dilarang liburan ke luar daerah

Syafrudin menambahkan, untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang berpergian keluar negeri, darrah dan cuti pada periode Nataru.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap disini (Kota Serang. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com