MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua residivis berinisial RL (28) dan VW (30) karena melakukan pencurian kembang api dari dalam kontainer senilai Rp 45 juta.
Keduanya ditangkap tim macan dan tim paniki Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara, pada Kamis (16/12/2021) malam.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Tempat Wisata di Banyuwangi Buka Saat Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/12/2021).
Jules menjelaskan, RL merupakan warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW warga Teling Atas, Manado.
"VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado," jelasnya.
Jules menerangkan, kedua pelaku mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana.
Kontainer tersebut terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
"Kejadiannya pada hari Senin (29/11/2021) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut," terangnya.
Korban melaporkan kejadian ke Polresta Manado, yang direspons tim gabungan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tim pun mengetahui identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Tim melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dus kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
Baca juga: Bali Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.