SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu berinisial RD (49). Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Dumbo, Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya Mati
Setelah mendapat laporan itu, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Ketintang Baru, Surabaya. RB ditangkap di kediamannya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan di sana (rumah RD), ditemukan barang tersebut (sabu-sabu) dan diakui barang itu miliknya (pelaku)," kata Daniel dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Dari keterangan pelaku, ia mengaku mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000.
Barang tersebut dibeli dari seorang pengedar sabu-sabu berinisial MC yang telah berstatus dalam pencarian orang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram dan pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya seberat 1,45 gram.
Baca juga: CFD di Jalan Kertajaya Surabaya Kembali Dibuka, Pengunjung Dibatasi 300 Orang
"Saat ini kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini," tutur Daniel.
Akibat perbuatannya itu, RD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.