Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 44 Kg Ganja, Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pengedar, 6,2 Kg Disita

Kompas.com - 14/12/2021, 11:08 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Pengedar mendapat pasokan 50 kg ganja dari Aceh dan 44 kg sudah terjual. 6,2 kg ganja yang belum diedarkan disita polisi.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (13/12/2021) sore, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KH (55), warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Baca juga: Tanam Pohon Ganja Pakai Pot di Rumahnya, Seorang Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

"Tak jauh dari situ kita kembangkan dan menangkap HM (40) yang sedang menimbang ganja di rumahnya, dengan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram (3,8 kg)," katanya.

Dalam pengembangan selama sepekan, tepatnya pada Jumat (10/12/2021) malam, pihaknya menggerebek rumah di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) yang saat itu baru tiba di rumahnya dan akan menutup pagar.

"Tim langsung turun menangkap dan menggeledah bersama Kepala Lingkungan setempat," katanya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks styrofoam berisi ganja seberat 3.200 gram, dan satu buah timbangan warna merah.

"Tersangka SN mengaku ganja itu dipasok warga Aceh pada Kamis (4/11/2021) sebanyak 50 kg dengan harga total Rp 85 juta. Sebanyak 44 Kg sudah dijual seharga Rp 2 juta per kg," katanya.

Baca juga: Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com