SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebuah kapal berbendera Vietnam dengan jumlah 22 Anak Buah Kapal (ABK) dilarang melakukan bongkar muat di wilayah perairan Muara Berau, Kabupaten Kutai Kartangara, Kaltim.
Sebab, 20 ABK di antaranya didiagnosa positif Covid-19 setelah Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda melakukan tes PCR.
Posisi kapal itu kini labuh jangkar di perairan Muara Berau wilayah Kesyahbandaran Samarinda.
Baca juga: Banjir Rob Terjang Pesisir Tanah Bumbu Kalsel, 393 Jiwa Terpaksa Mengungsi
Pihak KKP Samarinda menetapkan status kapal dalam masa karantina selama 14 hari.
“Alhamdulillah kami bisa deteksi, sehingga bisa kami lakukan tindakan pengamanan berupa kapal dinyatakan dalam karantina, sehingga belum boleh ada aktivitas bongkar muat,” ungkap Kepala KKP Klas II Samarinda, H Solihin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Solihin menyebut, ABK yang positif dalam keadaan umum baik serta melakukan isolasi mandiri dalam kapal.
Masa karantina diberlakukan selama 14 hari ke depan, namun, kata dia, tetap menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan 20 ABK tersebut.
“Apabila kondisi membaik maka status kapal karantina akan dicabut, tapi apabila kondisi masih belum membaik maka status karantina akan diperpanjang selama 14 hari lagi ke depan,” ujar dia.
Solikin menuturkan, kapal dengan berat kotor 31.261 GT itu bertolak dari Pelabuhan Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Perairan Muara Berau, Katim, Senin (6/12/2021).