Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembakau Tingwe Eceran dan Bermerek Dikenakan Biaya Cukai

Kompas.com - 27/11/2021, 10:52 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tembakau linting atau dikenal dengan tingwe yang semakin marak di kalangan masyarakat dapat dikenakan biaya cukai.

Untuk itu, Bea Cukai Semarang meminta kepada para penjual tembakau tingwe yang dikemas eceran untuk segera mengurus cukai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan selera masyarakat terhadap tembakau tingwe memang semakin meningkat.

"Maka tembakau linting kalau dikemas penjualan eceran dapat dikenakan biaya cukai," kata Sucipto saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2021).

Baca juga: Mengenal Srinthil Tembakau Primadona dari Temanggung, Anugerah Tuhan di Lamuk Legok

Ia menyebut tarif cukai tembakau linting yang dijual memang jauh lebih rendah daripada rokok dan proses perizinan ke Pemda juga lebih mudah.

"Asalkan Pemda mengizinkan, kami akan berikan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) agar nanti mereka bisa memproduksi," ucap Sucipto.

Ia menjelaskan, tembakau linting masuk golongan tembakau iris (TIS) sehingga jika dijual eceran dikenakan biaya cukai dengan ketentuan berat maksimal 2.500 gram.

"TIS yang harganya antara Rp 55 sampai dengan Rp 180 cukainya Rp 10/gram.

Untuk harga di atas Rp 180 sampai Rp 275 cukainya Rp 25. Dan untuk yang harganya di atas Rp 275 cukainya Rp 30," katanya

Di samping itu, pemilik usaha juga bisa melakukan permohonan penetapan merek.

"Pengajuan penetapan merek dilengkapi informasi nama merek, nama perusahaan, dan informasi lain," ucapnya.

Pihaknya meminta kepada penjual tembakau linting untuk tidak ragu mengurus perizinan yang terbilang mudah.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

Baca juga: 10.000 Tahun Lalu Tembakau Sudah Digunakan Manusia, Ini Buktinya

Bea Cukai Semarang sendiri telah melakukan sebanyak 16 kali penindakan selama periode bulan Juni hingga Desember tahun 2020.

Ada sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal yang telah dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Semarang pada Kamis (25/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com