SEMARANG, KOMPAS.com - Tembakau linting atau dikenal dengan tingwe yang semakin marak di kalangan masyarakat dapat dikenakan biaya cukai.
Untuk itu, Bea Cukai Semarang meminta kepada para penjual tembakau tingwe yang dikemas eceran untuk segera mengurus cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan selera masyarakat terhadap tembakau tingwe memang semakin meningkat.
"Maka tembakau linting kalau dikemas penjualan eceran dapat dikenakan biaya cukai," kata Sucipto saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2021).
Baca juga: Mengenal Srinthil Tembakau Primadona dari Temanggung, Anugerah Tuhan di Lamuk Legok
Ia menyebut tarif cukai tembakau linting yang dijual memang jauh lebih rendah daripada rokok dan proses perizinan ke Pemda juga lebih mudah.
"Asalkan Pemda mengizinkan, kami akan berikan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) agar nanti mereka bisa memproduksi," ucap Sucipto.
Ia menjelaskan, tembakau linting masuk golongan tembakau iris (TIS) sehingga jika dijual eceran dikenakan biaya cukai dengan ketentuan berat maksimal 2.500 gram.
"TIS yang harganya antara Rp 55 sampai dengan Rp 180 cukainya Rp 10/gram.
Untuk harga di atas Rp 180 sampai Rp 275 cukainya Rp 25. Dan untuk yang harganya di atas Rp 275 cukainya Rp 30," katanya
Di samping itu, pemilik usaha juga bisa melakukan permohonan penetapan merek.
"Pengajuan penetapan merek dilengkapi informasi nama merek, nama perusahaan, dan informasi lain," ucapnya.
Pihaknya meminta kepada penjual tembakau linting untuk tidak ragu mengurus perizinan yang terbilang mudah.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: 10.000 Tahun Lalu Tembakau Sudah Digunakan Manusia, Ini Buktinya
Bea Cukai Semarang sendiri telah melakukan sebanyak 16 kali penindakan selama periode bulan Juni hingga Desember tahun 2020.
Ada sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal yang telah dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Semarang pada Kamis (25/11/2021).