Penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menyebut barang-barang yang dimusnahkan yakni 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai sekitar Rp 3,7 miliar.
"Dan perkiraan potensi kerugian negara total sebesar Rp 1,8 miliar yang terdiri dari nilai cukai dan pajak rokok," katanya.
Ia mengatakan, selama tahun 2021, pihaknya berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 42 kali dengan total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5,1 juta batang.
"Dari total tersebut telah diserahterimakan kepada kejaksaan sebagai barang bukti sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal dan sisanya sedang menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.