KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap NLT, sopir taksi "online" yang melakukan penyekapan dan penculikan terhadap Gracia (23) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 25 November 2021.
Polisi mengatakan, pelaku teridentifikasi sebagai sopir taksi online, sesuai dengan identitas yang tertera di aplikasi. Hanya saja, nomor plat kendaraan berbeda dengan yang didaftarkan.
Polisi sendiri mengaburkan identitas pelaku, saat paparan kasus penculikan Gracia oleh sopir taksi online di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pesan Taksi Online, Gracia Malah Disekap di Bagasi, Diikat, Dibawa Putar-putar, Pelaku Tertangkap
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, motif pelaku menculik dan mengikat korban, karena ingin menguasai harta yang dibawa Gracia.
"Korban dirampok di dalam mobil. Barang-barang milik korban diambil," kata Sinuhaji, Jumat (26/11/2021), seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.
"Adapun hasil penyelidikan, pelaku belum lama menjadi sopir taksi online," lanjutnya.
Korban diikat, disekap dalam bagasi, akan dibuang ke tempat yang jauh
Sinuhaji mengatakan, setelah merampas semua harta benda korban, NLT kemudian mengikat tangan, menyumpal mulut, dan menutup mata korban.
Selanjutnya, korban dipindahkan ke bagian bagasi mobil untuk dibuang ke tempat yang jauh.
Di perjalanan, ternyata korban berhasil melarikan diri.
Korban lompat dan terjatuh di kawasan Patumbak, persisnya sekitar tiga kilometer dari Polsek Patumbak, Deli Serdang.