BOYOLALI, KOMPAS.com - Indri Aliyanto (47) dan Rini Sawestri (55) mengaku melayangkan gugatan kepada ibunya Sri Surantini (73) dan ketiga saudara kandung Gunawan (58), Aris (49) dan Wiwik (32) ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali karena tidak ikut dilibatkan dalam musyawarah pembagian hibah tanah warisan.
"Kita di sini hanya membatalkan hibah karena tidak sesuai. Di situ ada Pasal 913 KUHPerdata karena legitime portie (bagian mutlak) kita punya hak yang sama, kita sama anak kandung dan kita menuntut hak kita," kata Indri yang hadir dalam pemeriksaan setempat atas perkara gugatan hibah tanah warisan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Ibu di Boyolali Digugat 2 Anak Kandung gara-gara Hibah Tanah Warisan
"Kita bukan menuntut ibu kandung kita. Tapi membatalkan pasal hibah itu. Karena hibah tidak ada kesepakatan, kita tidak diundang, tidak ada musyawarah dan mufakat. Tahu-tahu ini sudah terjadi pemecahan sertifikat," sambung Indri.
Dia menilai, sebagai anak kandung seharusnya ikut diundang dalam musyawarah pembagian hibah tanah warisan.
"Kita tahunya sudah dibagi dan saya tidak dapat hak di situ. Tahunya sudah bersertifikat," terang dia.
Rini mengaku tidak tahu kalau tanah pekarangan yang terkena proyek Tol Solo-Yogyakarta sudah dihibahkan kepada ketiga saudara kandungnya.
"Kami juga kaget tanah ini sudah dihibahkan. Saya di luar kota semua," ungkap dia.
Disinggung mengenai bagian tanah yang telah diberikan ibunya di Kawasan Bandara Adi Soemarmo tepatnya Desa Wangkis, Dibal, Ngemplak, kata Rini, tidak benar.
"Itu salah," ungkapnya.
Baca juga: Penggugat Ibu karena Tanah Warisan Juga Gugat 3 Saudara Kandungnya
Ibunda Rini, Sri Surantini menuturkan sudah memberikan secara adil bagian tanah kepada anak-anaknya.
Menurut dia, Rini (anak kedua) dan Indri (anak keempat) sudah lebih dahulu diberikan bagian tanah ketimbang tiga anaknya yang lain yakni Gunawan (anak pertama), Aris (anak ketiga), dan Wiwik (anak kelima).
"Waktu itu anak saya Rini mau bikin rumah di Salatiga minta bantuan tak jualkan tanah dekat Bandara Adi Soemarmo Desa Wangkis, Dibal, Ngemplak 200 meter persegi tahun 1993," kata dia.
"Terus yang Indri waktu itu rumah saya digadaikan di bank. Sudah bertahun-tahun tidak diangsur mau dilelang. Terus tak jualkan tanah lagi di Desa Wangkis, Dibal luasnya 350 meter persegi tahun 2011," tambah dia.
Karena usianya sudah tua, Sri Surantini dengan keinginannya sendiri memberikan hibah tanah warisan di Dukuh Klinggen, Guwokajen kepada Gunawan, Aris, Wiwik, serta cucunya Afrizal (22) yang merupakan anak penggugat Rini.
Alasan Sri Surantini memberikan bagian hibah tanah kepada cucunya tersebut karena sudah dia rawat dari kecil mulai kelas IV SD sampai SMP.