"Berhubung (Afrizal) ikut saya dari kecil terus tak kasihkan tanah di depan (rumah). Cerita begitu, tidak ada orang lain yang membisik, tapi keluar dari hati nurani saya sendiri," ungkap Sri Surantini.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Boyolali Tony Yoga Saksana mengatakan, belum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan objek tanah yang tengah bersengketa.
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan tersebut semuanya baru bisa diungkapkan dalam putusan.
"Kalau hasil kan tidak boleh untuk disampaikan karena kita lihat, kita periksa di sini tadi jadi bekal (bahan) kita dalam persidangan selanjutnya dalam musyawarah majelis," kata Tony.
Dia mengatakan ada empat objek perkara yang dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara Rini dan Indri sebagai penggugat melawan Sri Surantini serta ketiga saudara kandung Gunawan, Aris dan Wiwik sebagai tergugat.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat dihadiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali Sri Hananta, Humas Pengadilan Negeri Boyolali Tony Yoga Saksana, penggugat, tergugat dan turut serta tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen.
Objek tanah yang dilaksanakan pemeriksaan semuanya terkena dampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta dengan luas sekitar 1.166 meter persegi.
"Sesuai dengan gugatan luas tanah 1.166 meter persegi. Ada empat objek yang dilaksanakan pemeriksaan setempat," kata Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.