LEBAK, KOMPAS.com - Dua pegawai Kantor Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak lantaran diduga korupsi dana desa.
Adapun mereka berinisial EM dan LM ditahan pada Jumat (26/11/2021) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lebak.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, kita tahan untuk 20 hari ke depan, sementara kita titipkan di Lapas Rangkasbitung," kata Kepala Kejari Lebak ST Hapsari, Jumat.
Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang
Hapsari mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 661 juta.
Modus operandi yang dilakukan oleh EM sebagai kepala urusan keuangan (Kaur Keuangan), kata Hapsari, adalah dengan memindahkan rekening kas desa ke rekening pribadi dengan cara memalsukan tanda tangan.
Dana tersebut juga dialihkan ke rekening orang lain yakni stafnya berinisial LM yang juga masih merupakan pegawai desa di Pasir Kecapi.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya beli mobil dan renovasi rumah," kata dia.
Hapsari mengatakan, pengusutan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Dalam perkara ini kita memeriksa 16 saksi termasuk menggandeng Inspektorat Lebak untuk mengaudit kerugian keuangan negara," kata dia.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 junto jo pasal 55 jo pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.