BOYOLALI, KOMPAS.com - SS (76), seorang ibu di Boyolali, Jawa Tengah, digugat oleh dua anaknya sendiri yakni RN (54) dan IN (46) karena hibah tanah warisan.
Gugatan tersebut tidak hanya dilayangkan kepada sang ibu, tetapi juga kepada ketiga saudara kandung yakni GN (58), AH (49) dan WK (32).
Bahkan, anak dari RN yakni AD (23) yang merupakan cucu SS pun masuk dalam gugatan terkait hibah tanah warisan tersebut.
Baca juga: Dipecat 3 Tahun Lalu karena Tak Bertugas Selama 123 Hari, Pecatan Polisi Gugat Polda NTT
Perwakilan keluarga tergugat yang merupakan anak ketiga SS, AH mengatakan hibah tanah yang digugat RN (anak kedua SS) dan IN (anak keempat SS) merupakan tanah pekarangan seluas 1.450 meter persegi.
Tanah tersebut sudah dibagikan SS kepada tiga anaknya dan cucunya yang merupakan anak kandung dari RN.
"Dari awal tanah ini seluas 1.450 meter persegi punya ibu dihibahkan kepada anaknya tiga dan cucunya satu. Tiga anak itu GN (anak pertama), saya (anak ketiga), WK (anak kelima) dan AD," kata AH kepada Kompas.com di rumahnya Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Boyolali, Kamis (25/11/2021).
AH menerangkan tanah pekarangan itu dihibahkan SS kepada tiga anak dan cucunya satu pada 2011. Pada 2012 keluar empat sertifikat tanah sesuai dengan nama penerima.
Baca juga: Ibu di Boyolali Digugat 2 Anak Kandung gara-gara Hibah Tanah Warisan
Kemudian pada 2020 ada informasi Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit terkena dampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
Mendengar kabar itu, RN dan IN melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali kepada SS, AH, GN, dan WK.
Dipastikan gugatan itu terkait dengan tanah pekarangan yang terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta.
Padahal, RN dan IN sudah diberikan bagian tanah sendiri oleh SS.
"Mungkin iri karena ekonomi. Padahal ibu sudah memberikan bagian dan sudah ada kesepakatan. Sebelum ada pembayaran tol mereka sudah ke sini kumpul bersama keluarga," kata AH.