NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia mendeportasi 148 warga negara Indonesia (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kota Kinabalu Sabah, Kamis (26/11/2021) sore.
Para WNI yang didominasi para pelanggar Undang Undang keimigrasian tersebut, dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara menggunakan Kapal Mid East Ekspress.
Sub-Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan Arbain mengatakan, ada tiga WNI yang mengalami depresi dalam pemulangan kali ini, masing masing, JM, AO dan UA.
"Mereka melakukan perbuatan pidana sehingga dipenjara otoritas setempat. Kejahatan tersebut dilakukan sekitar 2006 atau 2008, sehingga sekitar 15 tahun mereka dipenjara sampai depresi," ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya
Ketiganya bahkan mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kinabalu sekitar setahun sebelum akhirnya psikiater menyatakan ketiganya membaik.
Kondisi psikis yang terganggu tersebut akhirnya membuat otoritas setempat mengeluarkan rekomendasi penutupan kasus pidana oleh ketiganya.
"Mereka mendapat pengampunan sehingga dilakukanlah langkah deportasi," imbuh Arbain.
Arbain mengaku tidak diberi tahu secara rinci jenis kejahatan ketiga WNI yang depresi tersebut.
Sedangkan untuk penanganan, BP2MI Nunukan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalimantan Utara.
Baca juga: Penanganan Deportan dari Malaysia Dianggap Kurang Baik, Nakes Mulai Khawatir
Niat BP2MI ingin menempatkan mereka di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC).
Arbain menegaskan, ketiganya harus dipisahkan dari para deportan lain karena ditakutkan ada peristiwa yang membuat psikis mereka kembali terganggu jika dibiarkan berbaur dengan deportan lainnya.