Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Berlaku 1 Desember 2021

Kompas.com - 23/11/2021, 11:32 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry melakukan pengetatan persayaratan menyebrang di Pelabuhan Merak, Banten, mulai 1 Desember 2021.

Penyeberangan hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, dokumen vaksin serta hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pelabuhan Merak–Bakauheni Jadi Usulan Pilot Project Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM

Menurut Shelvy, pengguna jasa ferry di Pelabuhan Merak harus mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Selain itu, saat proses check in, pengguna jasa juga diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.

Menurut Shelvy, aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa.

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," ujar Shelvy.

Baca juga: Detik-detik Truk Pakan Ayam Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak

Adapun aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 3-4 dan PM No 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Dalam proses pengisian data, calon penumpang harus mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta memastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket.

Hal itu perlu agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa ada data perjalanan, e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan, maka tidak akan dilayani petugas loket," kata Shelvy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com