Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga hingga Tewas, Pelaku Divonis 9-13 Tahun Penjara dan Dipecat

Kompas.com - 22/11/2021, 20:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Enam anggota TNI AL divonis penjara selama 9-13 tahun. Hal ini terungkap dalam pengadilan militer kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan enam anggota itu terhadap seorang pria berinisial FM di Purwakarta, Jawa Barat, pada Mei 2021 silam. 

Baca juga: Berawal dari Mobil yang Hilang, Ini Kronologi 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga Sipil hingga Tewas

"Mengadili satu menyatakan para tersebut di atas terdakwa satu MDS, terdakwa dua MFH, terdakwa tiga BS, terdakwa empat WI, terdakwa lima SMDR, dan terdakwa enam YMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2013).

Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat

Menurut Hakim enam anggota tersebut terbukti melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama hingga meninggal dunia, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan

Dianggap coreng citra TNI AL

Hakim menjatuhkan vonis dengan besaran pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Untuk MDS divonis 13 tahun penjara, BS divonis 11 tahun, MFH divonis 12 tahun, YMA divonis 9 tahun, SMDR divonis 9 tahun dan WI divonis 9 tahun penjara.

Baca juga: Bantu Antar 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil, Pria Ini Ikut Ditangkap Polisi

Adapun yang meringankan para terdakwa adalah bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin, sedang yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI AL.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," ucapnya.

Baca juga: 2 Warga Aru Diduga Ditodong Pakai Pistol oleh Oknum TNI AL, Danlantamal: Tidak Benar

Dipecat dari militer

Selain mendapatkan hukuman pidana, enam anggota itu pun diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim.

Usai membacakan vonis, Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com