Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Tanah Warga yang Sudah Meninggal, Direktur Perusahaan di Surabaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 22/11/2021, 19:12 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus dugaan mafia tanah di Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur yang menjerat pelaku berinisial ES (55).

ES merupakan Direktur PT Barokah Inti Utama yang telah menjalankan perusahaan perseroan terbatas sejak 2015.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, peristiwa bermula ketika ES dan perusahaannya menjual tanah kavling seluas 56 hektar.

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, 10 Persen ASN Pemkot Surabaya Bakal Dites Swab Mulai 24 November

Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu, telah menghimpun setidaknya Rp 22 miliar dari 90 konsumen pembeli tanah yang ternyata tidak bertuan atau dimiliki orang lain.

"Jadi oleh pelaku seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah di-plotting jadi site plan beberapa bidang kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen," kata Edy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Padahal, lanjut Edy, lahan seluas 56 hektar yang berada di Medokan Ayu bukanlah milik PT Barokah Inti Utama.

Tanah tersebut merupakan milik seorang warga yang sudah meninggal sejak 1979.

"Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar, diterima bayaran itu," ujar dia.

Pihaknya menangkap ES setelah terdapat tujuh korban melapor.

Baca juga: Simpan Sabu di Jok Motor, Remaja Asal Surabaya Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran di Bangkalan

Ia menduga, masih banyak masyarakat yang menjadi korban, namun belum banyak yang melapor.

Bahkan, kata dia, yang menjadi korban memiliki latar belakang berbeda, seperti pegawai swasta, ASN, hingga anggota TNI.

"Kalau jumlah kerugiannya itu bervariasi, berkisar antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta," tutur dia.

Adapun total kerugian atas tujuh laporan polisi itu mencapai Rp 1.667.372.000.

Baca juga: UMP Jatim 2022, Buruh Usulkan Naik Rp 300.000, Khofifah Putuskan Naik Rp 22.000

Berdasarkan pengakuan ES, hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya, serta digunakan untuk operasional perusahaan.

"Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garisbawahi, dari tanah kavling yang dijual berdasarkan site plan sebanyak 223 kavling, yang sudah laku hanya 90 kavling," kata ES.

Akibat perbuatannya itu, ES  dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com