KOMPAS.com - Jadi tersangka, R (41), guru sekaligus penanggung jawab acara kegiatan susur Sungai Cileuer, Ciamis, Jawa Barat, yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terancam 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto.
"Kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Wahyu kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Detik-detik Brio Tabrak Besi Pembatas Jalan hingga Tembus ke Belakang, 1 Orang Tewas
Kata Wahyu, pihaknya menetapkan R sebagai tersangka setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, sambungnya, penyidik menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan guru tersebut.
Tindak pidana itu berupa kelalain yang menyebabkan kematian.
"Setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ujarnya.
Baca juga: Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs