SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka penyebar kebohongan dalam kasus prank Cadas Pangeran.
Yana dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
"Sementara ini hanya pasal itu. Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Serupa Kasus Sunda Empire Menyebarkan Berita Bohong, Yana Cadas Pangeran Terancam 3 Tahun Penjara
Erdi menambahkan, pihaknya juga saat ini masih menanti hasil tes kejiwaan Yana yang akan keluar pada Selasa (23/11/2021).
Penyidik juga masih terus mendalami adanya dugaan-dugaan lain seperti terkait permasalahan utang piutang hingga kemungkinan adanya dorongan dari pihak lain yang menyebabkan Yana melakukan kebohongan hingga membuat gaduh.