KUPANG, KOMPAS.com - AT (42), petani asal Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas dikeroyok warga, ternyata merupakan mantan narapidana kasus pengancaman dan perusakan rumah.
Hal itu disampaikan Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021) sore.
Randy menyebut, TA merupakan bekas narapidana yang sudah bebas dan selesai menjalani hukuman pada Mei 2021.
Waktu itu, lanjut Randy, TA dilaporkan ke polisi oleh Akolina Sole Paut (60), ibu rumah tangga yang juga tetangganya.
Pada Mei 2020, Akolina melaporkan korban ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan perusakan rumah.
Baca juga: Pria di Kupang Dianiaya hingga Babak Belur Saat Pesta di Rumah Kades, Polisi Buru Pelaku
"TA pun diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun di Lapas Kupang," ungkap Randy.
Randy menduga, TA mengejar Akolina pada Rabu (17/11/2021) malam, karena sakit hati pernah dilaporkan ke polisi dan masuk penjara.
TAr mengejar Akolina Sole Paut sambil memegang sebilah parang dan batang kayu. Akolina yang ketakutan kemudian menyelamatkan diri dan berteriak minta tolong.
Akolina berlari ke rumah Bernadus Tanau yang berada di sebelah rumahnya.
Melihat Akolina sedang dikejar oleh AT, maka warga yang saat itu sedang berada di rumah Bernadus Tanau berusaha melerai.
Di rumah itu, ada enam warga, yakni Bernadus Tanau, Sadrak Sole, Yonathan Tanau, Fredik Paut, Urbanus Paut, dan Yahuda Tanau.
Keenam warga ini mencoba menegur dan melerai agar TA tidak mengejar Akolina.