Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Terapkan PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Kompas.com - 02/11/2021, 22:25 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga dua pekan ke depan.

Perpanjangan itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo No 067/3796 yang ditandatangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 2 November 2021 dan berlaku hingga 15 November 2021.

Tidak banyak perubahan dalam SE terbaru. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.

Baca juga: PPKM Level I, Kota Magelang Tetap Atur Strategi Cegah Gelombang 3 Covid-19

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orangtua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua/wali harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

"Tidak ada perubahan (SE)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau paling banyak 250 orang serta tidak mengadakan makan di tempat.

Dalam kegiatan itu wajib menerapkan prokes ketat dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Solo.

Baca juga: PPKM Level 2, PTM Jenjang PAUD di Banyumas Dibuka Secara Bertahap

Warga dilarang mengadakan resepsi pernikahan di rumah tinggal, pendopo, joglo kelurahan, kantor kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga, dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/resepsi pernikahan.

Kemudian untuk akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri 10 orang termasuk pengantin dengan jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan prokes ketat.

Kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di tempat ibadah/tempat resepsi pernikahan dengan persetujuan Satgas Covid-19 Solo dapat dihadiri maksimal 50 undangan.

"Bagi pengantin/orangtua/saksi/pendamping warga Solo wajib minimal vaksin dosis pertama. Penduduk luar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (mininal vaksin dosis pertama) dan negatif hasil uji swab PCR paling lama 3 x 24 dan swab antigen paling lama 1 x 24 jam," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com