Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2021, 10:05 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - IS (53), warga Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Jon Suhardi mengatakan, IS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap MB (16). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal.

Baca juga: Viral, Video Kepala Desa di Ende Banting Seorang Pemuda di Tengah Pesta, Ini Penjelasan Kades

Menurutnya, pelaku mencabuli korban pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

IS, kata dia, menjemput MB di sekolah. Pelaku lalu membawa remaja itu ke sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga.

Tiba di hotel itu, IS memesan sebuah kamar. Kepada resepsionis, IS mengaku gadis tersebut merupakan anaknya.

Mereka lalu menuju kamar di lantai dua. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban. Ternyata, itu bukan kali pertama pelaku mencabuli korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dan paling banyak di rumahnya," kata Jon saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Jon menyebut, keluarga memang sering melihat korban keluar masuk rumah pelaku. Namun, keluarga korban tidak curiga.

Jon menambahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku berjanji memberi korban uang, ponsel, dan barang lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Jon menegaskan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Ende. Ia membantah kabar yag menyebut pelaku belum ditahan.

"Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, kami akan proses sesuai dengan SOP yang ada. Perlu dicatat, semua warga negara sama di mata hukum," tegas Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com