Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/10/2021, 12:45 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Juarsah terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan.

Ketua majelis hakim Sahlan Efendi mengatakan, Juarsah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek di Pemkab Muara Enim.

Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat (29/10/2021).

Adapun pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.

Selanjutnya, pada Februari 2019, Juarsah kembali menerima Rp 500 juta.

Pada April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas Bupati.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Kemudian, pada Juni 2019 sebesar Rp 300 juta dan Agustus 2019 sebesar Rp 700 juta, sehingga total uang suap mencapai Rp 3 miliar.

Sementara itu, terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya, serta satu unit IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai, kedua hal itu tidak terbukti.

“Tuntutan itu tidak dapat didukung, karena hanya membuktikan kesaksian dari saksi,” ujar hakim.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Menangis Saat Baca Pleidoi

Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Juarsah akan disita. Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti hukuman 10 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan vonis, Juarsah dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, ia pun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan,” kata Sahlan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Juarsah sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com