Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pemuda di Blitar Ditangkap Sesaat Sebelum Akad Nikah, Curi Motor dan Korban Janji Dinikahi

Kompas.com - 19/10/2021, 18:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - B alias Mat Kopler (20), seorang pemuda di Kota Blitar, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Blitar sesaat sebelum melangsungkan nikah siri dengan seorang perempuan.

Pria 20 tahun itu ditangkap karena menipu dan mencuri motor milik AR (43).

Mat Kopler menjanjikan akan menikahi AR. Namun nyatanya ia malah mencuri motor milik AR dan mengatur pernikahan dengan perempuan lain.

Baca juga: Sesaat Sebelum Menikah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Tipu Wanita dan Curi Motor

Pelaku seorang redivis

Mat Kopler berkenalan dengan AR di media sosial Facebook.

Mereka kemudian semakin dekat dan akhirnya janjian untuk bertemu. Mat Kopler lalu merayu AR agar bisa menginap di rumah kontarakan AR di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Selama ini AR tinggal dengan anak perempuannya yang beinsial AK yang seusia dengan Mat Kopler.

Baca juga: Janji Luluskan Tes Bintara, Oknum Polisi di Sulteng Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Pelaku kemudian mengutarakan niatnya pada AK untuk menikahi AR. Namun malam itu, AK memilih tak banyak bicara dengan Mat Kopler dan masuk ke kamarnya untuk tidur.

Di saat yang sama, AR berada di dapur sedang memasak air untuk dirinya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, setelah memastikan AK tidur dan AR di dapur, Mat Kopler mengambil kunci motor milik AK.

Ia juga sempat merogoh tas milik AK dan mengambil satu ponsel milik ponsel. Lalu pria berusia 20 tahun itu kabur membawa motor milik AK yakni Honda CRF.

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 256 Juta, Mengaku Direktur di Kejaksaan Agung hingga Ditangkap di Bali

Kapolres membenarkan jika pelaku menjanjikan akan menikahi korban walaupun jarak usia mereka 20 tahun.

"Bahkan tersangka sudah mengutarakan niatnya menikahi AR, meski usia terpaut 23 tahun," kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Mat Kopler diketahui seorang residivis. Ia sudah dua kali mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang untuk kasus yang sama.

Mat Kopler dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com