Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Riau, Diduga karena Ditimbun, Sopir Truk Derek dan 2 Petugas SPBU Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/10/2021, 11:17 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mulai langka di Provinsi Riau beberapa waktu belakangan diduga terjadi karena ada oknum penimbun di sebuah perusahaan. 

Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penimbunan solar bersubsidi tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni  penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Menteri ESDM Heran Solar Langka di Riau, Stok Banyak, Apa Bocor?

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.

Petugas menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial JN selaku sopir truk derek, dan dua orang petugas SPBU, KS (26) dan AFJ (22).

"Tim menyita satu unit truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter, yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang-ulang atau melansir solar," kata Ferry.

Selain truk derek, sambung dia, petugas juga menyita enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim di lapangan dengan adanya antrian panjang di SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Riau, Berawal Ajakan Pesta Sabu hingga Mayat Ditemukan Terikat Tali Tambang

Petugas mencurigai satu unit truk derek melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Usai mengisi solar, petugas membuntuti mobil truk derek tersebut.

"Truk derek ini tujuannya adalah ke pool atau workshop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP," jelas Ferry.

Tak lama kemudian, mobil derek tersebut keluar dari pool dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian.

Kemudian polisi memeriksa ke tempat pool transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM.

"Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Ferry.

Baca juga: Masyarakat Resah BBM Langka di Sumut, di Mana-mana SPBU Kosong...

Menurut Ferry, para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com