KARANGASEM, KOMPAS.com - Polres Karangasem menetapkan ayah kandung berinisial INK (32) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT).
Pria asal Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem tersebut menganiaya sang anak berinisial IKS (13) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku (IKN) tega melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi bermain layang-layang dan tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga pelaku marah dan memukul korban," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar makam IKS karena pihak keluarga curiga dengan kematian korban.
Ricko menyebutkan, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh INK terjadi pada pada September 2021.
Saat itu, IKS baru pulang dari sawah usai bermain layang-layang.
INK yang emosi karena korban menolak membantunya untuk mencabut rumput di sawah.
Dia pun langsung memukul INS dengan sebuah tongkat bambu yang memiliki panjang 148 cm dan pedang mainan berbahan kayu yang memiliki panjang 56 cm.
Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban sendiri berinisial NS dan adik korban inisial K.
"Saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban dikarenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan, tangisan tersebut di timbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher," kata Ricko." kata Ricko.