YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang penjaga kafe di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena mengantongi senjata api ilegal.
Laki-laki berinisial FR (31) itu awalnya diperiksa polisi karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.
"Saat melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan satu unit senpi rakitan," kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Kronologi Perampokan Lansia di Mataram, Korban Disekap dan Diancam dengan Senpi Rakitan
Ihsan menyebutkan, senjata rakitan itu serupa revolver 38.S&W. SPL merek RCF.
FR disebut juga mengantungi enam butir selosong peluru, sembilan butir peluru tajam, dan 18 butir peluru hampa.
Berdasarkan pengakuan FR, senjata api itu didapat di Banjarnegara, Jawa Tengah. Pistol tersebut dibeli seharga Rp 3,5 juta.
"Dari pengakuan yang bersangkutan senpi itu belum pernah dipakai atau ditembakkan, jadi hanya untuk membela diri saja," kata Ihsan.
Baca juga: Perampok di Mataram Sekap Lansia, Takuti Korban dengan Katapel hingga Senpi Rakitan
FR bakal dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.