MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap salah satu kafe di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kota Malang.
Kafe tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menggelar dugem dan menimbulkan kerumunan.
Video dugem di kafe tersebut viral di sejumlah media sosial.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kafe tersebut dianggap melanggar karena memicu kerumunan dan pengunjung tak memakai masker.
Kafe itu juga menggelar live music yang belum diizinkan pemerintah sampai saat ini.
Baca juga: Perkara Gowes Wali Kota Sutiaji Ditangani Polda Jatim, Pemkot Malang: Kami Menunggu
"Itu sanksinya maksimal tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Nanti hakim yang memutuskan, akan disidangkan," kata Rahmat.
Meski dikenai sanksi tindak pidana ringan, kafe tersebut masih boleh beroperasi. Namun, harus mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.
"Kalau tindak pidana kayak gitu (tipiring) boleh beroperasi, selama mematuhi protokol kesehatan," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, jika pemilik kafe kembali melakukan pelanggaran selama proses hukum berjalan, sanksi tegas akan diberikan.
"Tapi apabila dia melanggar lagi selama proses sidang ini, akan disanksi secara administratif berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 30 tahun 2020 yaitu penghentian sementara," jelasnya.