Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ditangkap Bawa Senjata Api Rakitan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2021, 16:35 WIB
Maichel,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Polda Papua Barat menangkap dua orang berinisial CA dan EM karena diduga membawa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver saat razia operasi Pekat Mansinam I 2021 pada Jumat (30/4/2021).

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, polisi menangkap dua orang yang membawa senjata itu saat razia di Jalan Simpang Tiga Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Baca juga: 4 Kabupaten Bentuk Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Berikut Potensi PAD Wilayahnya

Kapolda mengatakan, CM dan EM saat ini ditahan di Polda Barat. Selain senjata rakitan dari DM dan EM, polisi juga menyita sebuah senjata jenis airsoft gun dari seorang warga berinisial AF karena tak memiliki izin.

Tornagogo mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kepemilikan senjata api ini.

"Kita tahu bahwa sejauh ini banyak kita ungkap peredaran senjata api yang datang dari luar Papua dan Papua Barat karena itu dilarang, polisi akan tegas menindak peredaran senjata api," kata Tornagogo saat konferensi pers virtual di Polda Papua Barat, Kamis (6/4/2021).

Tornagogo menjelaskan alasan maraknya peredaran senjata api ilegal di Manokwari. Biasanya, kata dia, masyarakat adat menjadikan senjata sebagai mahar perkawinan.

Ia pun meminta bantuan pemerintah dan tokoh agama untuk menyelesaikan masalah ini. Senjata api, kata dia, tak perlu menjadi mahar perkawinan.

"Ini perlu kita duduk bersama pemerintah dan tokoh agama mahar perkawinan tidak perlu dengan senjata api. Namun, bisa dalam bentuk uang dan barang berharga," kata Tornagogo.

Kapolda Papua yang didampingi Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Pria yang Viral karena Semprotkan Cairan Pembasmi Nyamuk ke Mulut Meninggal, Ini Kata Keluarga...

Polda Papua Barat sudah menetapkan kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan jenis revolver sebagai tersangka.

Mereka disangka pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com