BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 Miliar dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/9/2021).
Majelis hakim yang diketuai Aris Bawono membacakan amar putusan menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Ansharuddin.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," tegas Aris Bawono saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca juga: 5 Penipu Bermodus Beli Sembako dengan Cek Kosong Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ansharuddin dihukum dua tahun penjara.
Ansharuddin yang mengikuti langsung jalannya persidangan menyatakan akan mengambil langkah banding.
Usai persidangan, dia ditemui sejumlah wartawan dan menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
"Kami akan meminta lagi keadilan dengan melakukan banding," tegas Ansharuddin.
Baca juga: 2 Warga Surabaya Borong Gawai di Yogyakarta Gunakan Cek Kosong
Sebagai informasi, Ansharuddin dituduh melakukan penipuan cek kosong kepada salah seorang bernama Dwi Putra Husni.
Ansharuddin diduga menyerahkan cek kosong Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.